Pemda Mesti Waspadai Klaster Baru Objek Wisata

12-05-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ist/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, perlu konsistensi dan ketegasan terkait pelarangan dibukanya tempat wisata selama libur Lebaran. Untuk itu ia mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata.

 

Menurutnya, penutupan tempat wisata berguna untuk meminimalisir adanya kerumunan, sehingga potensi klaster baru bisa diperkecil demi mencegah meningkatnya kasus positif Covid-19 seperti di India.

 

"Makanya perlu surat edaran atau instruksi dari Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, yang meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata," ucap Guspardi dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (12/5/2021).

 

Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah harus memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat lebaran. Pemda sebaiknyanya  menutup tempat wisata saat momen liburan Idul Fitri meskipun tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Artinya ada surat menteri atau tidak tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi Covid-19,” tegas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

 

Dikatakannya, khusus untuk daerah zona hijau dan kuning jika pemda setempat membolehkan lokasi wisata di buka, namun tetap harus membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung. "Pemberlakuan prokes secara ketat harus tetap di tegakkan dan dilarang keras melakukan kerumanan. Pemda juga harus melibatkan aparat keamanan  untuk mengawasinya," ujarnya.

 

Guspardi mengingatkan, mencegah jauh lebih baik dari pada lepas kendali dan terjadi tsunami Covid-19 seperti India. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya. "Kita harus sungguh-sungguh waspada. Karena masalah kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat lebih utama penanganannya dari pada aspek-aspek lain," pungkasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...